Nasional

Menteri LH Minta TPA Tak Gunakan Metode Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke TPA 2Muara Fajar, Kota Pekanbaru-Riau

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia tak menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanan. Open dumping juga dinilai dapat mencemari lingkungan.

“Dari 500 TPA di Indonesia, sedikitnya ada sekitar 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku. Rata-ratanya TPA tersebut masih menggunakan sistem open dumping. Atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah,” kata Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).Diketahui, Menteri Hanif Faisol Nurofiq usai pembahasan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kalimantan Selatan, langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kamis (28/11/2024). Dan sebelumnya Menteri Hanif sempat berkunjung ke TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru yang juga masih menggunakan sistem Open Dumping.

                               Kondisi TPA Muara Fajar yang masih menggunakan Open Dumping

Diketahui, Menteri Hanif Faisol Nurofiq usai pembahasan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kalimantan Selatan, langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kamis (28/11/2024). Dan sebelumnya Menteri Hanif sempat berkunjung ke TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru yang juga masih menggunakan sistem Open Dumping.

Menteri Hanif yang didampingi jajaran dirjen di kementeriannya, dan Kepala Dinas LH Hanifah Dwi Nirwana serta Sekda Banjar HM Hilman selaku pemilik wilayah menegaskan bahwa TPA Cahaya Kencana wajib diperbaiki, jika tidak maka ditutup. “TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. Namun kami akan memberikan mandat untuk keluarkan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata,” kata Hanif.

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan. Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk kenranah pencemaran lingkungan.

“Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya,” katanya.

Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga dipaksa semua turun ke kampung aktifkan bank sampah unit. “Bank sampah unit bisa dilalukan. Karena gak masuk akal kalau gak bisa,” kata Hanif.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman mengatakan, kedatangan menteri ke TPA Cahaya Kencana sedang diingatkan bahwa pengelolaan TPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang undangan, sebab seharusnya sudah tidak lagi open dumping. “Nantinya akan ada arahan teknis dan nantinya kita akan selesaikan dalam batasan waktu yang nantinya akan disampaikan sesuai batasan yang ada. Karena ini sifatnya wajib, maka Pemkab mau tidak mau harus memfasilitasi nya agar TPA sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” katanya dilansir dari rri. Sekedar informasi, TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru pernah melaksanakan Sistem sanitary landfil pada tahun 2021 akhir. Namun, sistem itu tidak dilanjutkan walau anggaran untuk pelaksanaan sanytari lanfill di Kota Pekanbaru selalu dianggarkan.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar